Peristiwa itu setidaknya mengubur sekitar 30 rumah penduduk yang ada di dua RT dan ladang dengan panjang mencapai 800 meter dan ketinggian 20 meter.
Sekitar 38 orang saat itu tertimbun tanah longsor. 7 orang dilaporkan meninggal dunia.
Dari kejadian ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kawasan longsor di Desa Banaran, Pulung, Ponorogo sebagai zona merah. Artinya, kawasan ini dianggap berbahaya dan dilarang ada aktivitas.
Dua anjing pelacak Polda Jatim membantu mencari korban
hilang tanah longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten
Ponorogo, Jawa Timur, Senin (3/4/ 2017). (Muhlis Al Alawi/Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar